Boltim, NetzID.com – Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang Lanut menyatakan belum dapat memberikan rekomendasi kegiatan produksi usaha pertambangan karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga kini belum mendapatkan persetujuan dari kementerian.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris KUD Nomontang Lanut, Marchel Tamboto, usai menghadiri undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Jumat (11/9/2026) siang.

Marchel mengatakan kepengurusan KUD yang baru terbentuk pada 19 Juni 2026 masih melakukan penyesuaian dan menindaklanjuti sejumlah persoalan yang diwariskan dari kepengurusan sebelumnya.
Menurutnya, belum adanya persetujuan RKAB menjadi alasan KUD belum bisa memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan produksi pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) KUD Nomontang.
“Kami pengurus baru tertanggal 19 Juni 2026. Memang menindaklanjuti dari sebelum peralihan pengurus lama, belum bisa memberikan rekomendasi terkait pengolahan kegiatan atau usaha pertambangan karena belum adanya persetujuan RKAB dari kementerian,” ujar Marchel.
KUD Nomontang, kata dia, telah mengambil langkah dengan menyampaikan surat kepada para pengusaha yang melakukan aktivitas di dalam wilayah IUP, termasuk anggota koperasi yang menjalankan kegiatan penambangan.
Mereka diminta menghentikan sementara aktivitas produksi sembari menunggu persetujuan RKAB.
“Untuk tiap pengusaha yang ada dalam wilayah IUP maupun anggota yang melakukan kegiatan penambangan, kami sudah menyurat agar menghentikan kegiatan sementara sembari menunggu persetujuan RKAB,” katanya.
Meski produksi belum dapat dilakukan, Marchel menjelaskan status izin pertambangan KUD Nomontang masih aktif hingga 2029. Kondisi tersebut membuat kegiatan penataan atau pembenahan lahan tambang masih dimungkinkan.
“Belum ada kegiatan produksi. Jadi dilakukan pembenahan juga. Walaupun RKAB masih dalam pengurusan untuk persetujuan, izin masih aktif sampai 2029. Untuk produksi tidak bisa, tetapi penataan lahan tambang masih bisa walaupun menggunakan alat berat,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan keberadaan alat berat yang masih terlihat di sejumlah lokasi. Menurut Marchel, penggunaan alat berat dalam konteks penataan lahan berbeda dengan kegiatan produksi pertambangan.
Namun, ia mengakui tidak seluruh anggota mematuhi imbauan penghentian sementara kegiatan penambangan.
“Ada beberapa anggota yang nakal juga, yang tidak taat sebagaimana yang kita lihat di lapangan,” ungkapnya.
Marchel menyebut ruang gerak KUD untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang tetap beraktivitas cukup terbatas. KUD, menurut dia, merupakan pemegang atau pemegang IUP, sementara kepemilikan lahan berada pada masing-masing pemilik lahan.
“Kami tidak bisa memberikan tindakan tegas selain menyurat, karena KUD ini cuma sebagai pemegang IUP, bukan pemilik lahan. Lahannya masing-masing anggota,” pungkasnya.
Kehadiran pengurus KUD Nomontang dalam agenda Pemkab Boltim pada Jumat tersebut merupakan pertemuan kedua. Sebelumnya, pengurus KUD telah mengikuti audiensi bersama masyarakat Desa Lanut.
Pertemuan kedua dilakukan setelah Tim Terpadu yang dipimpin Bupati Boltim Oskar Manoppo turun langsung meninjau aktivitas pertambangan yang berada di sekitar permukiman warga.
Penjelasan KUD Nomontang tersebut menjadi bagian dari pembahasan Pemkab Boltim dalam mencari solusi atas polemik aktivitas pertambangan di Desa Lanut, termasuk menyangkut penghentian sementara produksi, penataan lahan dan pengawasan terhadap kegiatan anggota koperasi. (Red)












