Boltim, NetzID.com – Dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan di Desa Tutuyan II, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menjadi perhatian warga. Sejumlah warga mendatangi sebuah rumah pada Rabu (14/10/2026) setelah menerima informasi mengenai keberadaan anak tersebut bersama seorang pria berinisial AT.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Pemerintah Desa Tutuyan. Warga berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti informasi tersebut untuk memastikan fakta dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan mengenai kejadian disampaikan sejumlah saksi kepada wartawan bongkarperkara.com pada Jumat (16/10/2026). Mereka mengaku telah menerima informasi mengenai pertemuan antara anak tersebut dan AT di rumah yang berada di wilayah Dusun V, Desa Tutuyan II.
Salah seorang saksi berinisial WW mengatakan, keresahan warga telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, sejumlah warga kemudian mendatangi rumah tersebut setelah mendapat informasi saat berlangsungnya sebuah hajatan di sekitar lokasi.
WW menuturkan, warga sempat memanggil penghuni rumah beberapa kali sebelum AT keluar dari salah satu kamar di lantai dua. Sejumlah warga kemudian memeriksa kamar tersebut dan mengaku menemukan anak perempuan itu di dalamnya.
Namun, terdapat perbedaan keterangan mengenai kondisi anak ketika warga tiba. Saksi menyampaikan versi yang berbeda dengan pengakuan anak tersebut. Perbedaan informasi ini perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan resmi agar kronologi kejadian dapat dipastikan secara objektif.
Demi melindungi anak, identitas korban dan rincian sensitif terkait dugaan peristiwa tidak diungkapkan lebih jauh dalam pemberitaan ini.
Saksi lainnya, DW, mengatakan informasi mengenai dugaan pertemuan tersebut sebelumnya telah beredar di lingkungan masyarakat. Ia mengaku bersama sejumlah warga, pemuka agama, dan tokoh masyarakat mendatangi rumah itu untuk memastikan informasi yang diterima.
DW menyebut laporan kemudian disampaikan kepada Pemerintah Desa Tutuyan Induk pada malam hari setelah kejadian. Ia berharap laporan tersebut mendapat tindak lanjut dari pihak berwenang.
Sangadi Desa Tutuyan, Jois Silvia Sari Potabuga, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan warga. Ia mengatakan pemerintah desa juga telah memanggil AT ke kantor desa untuk memperoleh keterangan.
Menurut Jois, AT memberikan penjelasan berbeda mengenai peristiwa yang dituduhkan kepadanya. Karena kejadian disebut berlangsung di wilayah Desa Tutuyan II, penanganan lebih lanjut perlu melibatkan pihak yang berwenang sesuai wilayah dan ketentuan hukum.
Jois menegaskan pemerintah desa tidak dapat menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak melalui mediasi. Ia juga mengaku telah berkonsultasi dengan pihak perlindungan anak mengenai langkah yang perlu ditempuh.
Kepala UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Boltim, Wenda Arif, membenarkan bahwa informasi mengenai dugaan kasus di wilayah Toyogid telah disampaikan kepadanya oleh kepala desa.
Wenda mengatakan pihaknya menyarankan agar laporan terlebih dahulu disampaikan kepada kepolisian sehingga penanganan dapat berjalan sesuai prosedur. Menurutnya, laporan tidak harus disampaikan langsung oleh korban; pihak yang mengetahui dugaan kejadian juga dapat melaporkannya.
Ia menambahkan, UPTD P3A dapat menindaklanjuti kasus setelah laporan dan proses administrasi diterima. Pihaknya juga perlu memperoleh informasi lebih lanjut untuk menentukan bentuk pendampingan yang dibutuhkan anak.
Warga berharap kepolisian segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengutamakan keselamatan, privasi, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Hingga berita ini disusun, informasi yang disampaikan masih berupa keterangan saksi dan pihak terkait. Belum ada kesimpulan hukum mengenai dugaan tindak pidana tersebut. Penentuan fakta dan pertanggungjawaban pihak yang dilaporkan menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses sesuai peraturan yang berlaku. (*Red)












