Boltim, NetzID.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Candra Husain, buka suara soal polemik klaim wilayah Dusun V Panang, Desa Kotabunan, yang disebut berkaitan dengan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kobandian.
Candra menegaskan, hingga kini pihaknya belum dapat memastikan apakah wilayah Panang benar merupakan bagian dari eks HGU Kobandian atau tidak. Kantor Pertanahan Boltim masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen lama yang diperoleh dari Kementerian ATR/BPN.
Hal tersebut disampaikan Candra saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2026) siang.
Menurut Candra, informasi mengenai adanya lahan yang terindikasi terlantar sebelumnya memang telah diterima pihaknya. Namun, informasi tersebut belum disertai data yang cukup untuk memastikan lokasi maupun status bidang tanah dimaksud.
“Jadi, perlu diketahui bersama bahwa informasi yang diberikan oleh Pak Bupati dan Pak Ketua Dewan itu tidak salah. Jadi, saya yang memberitahukan bahwa kami terinformasi lewat data terindikasi terlantar. Jadi saya bilang ini terinformasi Pak Bupati, terinformasi, tapi data di saya tidak ada,” kata Candra Husain Kepala Kantor BPN/ATR Boltim.
Berangkat dari informasi tersebut, Kantor Pertanahan Boltim kemudian mengambil langkah dengan meminta dokumen kepada Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat.
Candra menjelaskan, langkah itu dilakukan karena dokumen terkait HGU lama diterbitkan melalui kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, ia berharap arsip mengenai bidang tanah tersebut masih tersedia di tingkat kementerian.
“Saya berinisiatif, saya kirim surat ke BPN Pusat, karena HGU ini SK-nya dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, bukan Kakanwil, bukan kepala kantor pertanahan,” ujarnya.
Surat tersebut kemudian mendapat balasan. Kantor Pertanahan Boltim menerima sejumlah dokumen yang kini menjadi bahan kajian.
Candra menyebut dokumen itu antara lain berupa fotokopi buku tanah, akta peralihan dari notaris di Jakarta, serta sejumlah surat keputusan. Salah satunya adalah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1985.
Namun, dokumen tersebut belum dapat dipublikasikan secara terbuka karena berkaitan dengan arsip negara.
“Alhamdulillah dibalas dan ini informasi yang mereka berikan kepada kami, setebal ini. Minta maaf saya tak bisa publish ini karena ini rahasia, kan dokumen negara,” katanya.
Persoalan lain muncul ketika BPN mencermati sistem koordinat dalam dokumen lama. Candra mengatakan, dokumen tersebut menggunakan koordinat lokal dan hanya dilengkapi gambar situasi.
Kondisi itu membuat proses pencocokan lokasi menjadi tidak sederhana. Berbeda dengan saat ini, penentuan titik koordinat pada masa lalu belum didukung teknologi pemetaan digital dan satelit seperti sekarang.
“Data dari satelit yang memastikan di situ tempatnya tidak ada, karena zaman dulu tidak ada secanggih sekarang,” jelasnya.
Selain dokumen tersebut, Candra juga menunjukkan adanya dokumen lain yang berkaitan dengan bidang tanah, termasuk Surat Ukur (SU) lama. Ia menyebut terdapat tiga sertifikat lama yang sedang diperiksa.
Meski sejumlah arsip telah diterima, Candra kembali menegaskan bahwa BPN Boltim belum mengambil kesimpulan mengenai letak pasti maupun status wilayah Dusun V Panang.
Menurut dia, penataan dan pemeriksaan lapangan akan menjadi bagian penting untuk memperjelas persoalan tersebut. BPN nantinya akan mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk menggali keterangan dari pihak yang saat ini menguasai atau memanfaatkan lahan.
“Kita belum menganalisa lebih jauh. Itulah maksudnya BPN akan mengadakan penataan ulang. Di saat penataan kembali kita bisa dapat informasi dari lapangan,” kata Candra.
Ia berharap proses tersebut dapat membuka titik terang mengenai asal-usul penguasaan lahan sehingga polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan berdasarkan data dan fakta.
“Supaya ini selesai. Sebab kalau mereka tidak jawab jujur tidak akan selesai,” tegasnya. (Red)












