Boltim, NetzID.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menemukan bekas aktivitas serta akses jalan yang menghubungkan wilayah Kakenturan, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dengan kawasan Hutan Mintu di Desa Atoga Timur, Kecamatan Motongkad.
Temuan tersebut diperoleh saat jajaran Pemkab Boltim bersama sejumlah unsur terkait melakukan peninjauan langsung ke kawasan Hutan Mintu, Rabu (2/9/2026) pagi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boltim, Ahmad Alheid, mengatakan alat berat jenis ekskavator yang sebelumnya menjadi sorotan sudah tidak berada di lokasi ketika tim tiba.
“Saat kami tiba di lokasi alat berat (ekskavator) itu sudah tidak ada,” ujar Ahmad.
Meski tidak menemukan ekskavator, tim justru mendapati adanya akses jalan yang cukup besar dari wilayah Kakenturan menuju kawasan Hutan Mintu.
Menurut Ahmad, panjang jalan yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar 10 kilometer. Kondisinya memungkinkan kendaraan roda empat untuk melintas.
“Dan ada pembukaan jalan dari wilayah Kakenturan sampai di Mintu. Mungkin ada sekitar 10 kiloan jalan yang mereka buat itu,” katanya.
Ahmad menyebut jalur tersebut mengarah ke kawasan yang disebutnya sebagai Hutan Produksi Terbatas (HPT). Saat peninjauan berlangsung, tim juga melihat sebuah dump truck melintas menggunakan akses tersebut.
“Tadi juga ketemu dengan dump truk yang masuk ke lokasi melalui jalan itu, berarti jalan itu besar,” jelasnya.
Temuan di lapangan tidak berhenti pada satu jalur. Tim juga menemukan akses lain yang mengarah ke kawasan Mata-Mata.
Ahmad mengatakan berdasarkan informasi yang diterima tim di lapangan, kawasan Mata-Mata juga pernah menjadi lokasi aktivitas alat berat.
“Nah saya lihat juga ada dua jalur. Satu jalur ke Mintu, satu jalur ke Mata-Mata, lokasi Mata-Mata. Di lokasi Mata-Mata juga katanya sempat ada aktivitas alat berat,” ungkap Ahmad.
Sebelumnya, keberadaan ekskavator di kawasan Hutan Mintu sempat menjadi perhatian. Kunci alat berat tersebut bahkan pernah diamankan oleh Penjabat Sangadi Atoga Timur, Gisella Lontaan, sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Namun, ketika tim gabungan Pemkab Boltim melakukan pengecekan, ekskavator tersebut sudah tidak berada di lokasi.
“Untuk ekskavator yang kuncinya sempat ditahan Sangadi Gisella yang kemudian diserahkan ke Polres itu kami dapati tidak ada di lokasi,” kata Ahmad.
Pemkab Boltim selanjutnya akan menyampaikan seluruh hasil peninjauan tersebut kepada pimpinan daerah. Temuan lapangan juga akan menjadi bahan pembahasan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ahmad menegaskan tim pemerintah daerah berada pada posisi mencatat dan melaporkan fakta yang ditemukan. Sementara kewenangan penindakan berada pada aparat penegak hukum (APH) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fakta yang kami temukan akan kami laporkan ke pimpinan. Nanti mungkin akan jadi pembahasan Forkopimda juga. Karena wilayah penindakan itu pastinya ada di APH, jadi kami cuma sebatas melaporkan temuan-temuan di lapangan ke pimpinan,” ujarnya.

Peninjauan melibatkan Kesbangpol, Satpol PP dan Damkar, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian SDA Setda Boltim, pemerintah kecamatan, TNI-Polri, pemerintah desa, masyarakat, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolsel-Boltim Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara.
Hasil peninjauan tersebut kini menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk menentukan langkah berikutnya terkait kondisi dan aktivitas di kawasan Hutan Mintu serta akses yang menghubungkannya dengan wilayah Kakenturan. (*Red)












