Boltim, NetzID.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan Sangadi dalam Rapat Paripurna DPRD Boltim. Regulasi tersebut diusulkan sebagai langkah menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Penyampaian Ranperda dilakukan oleh Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Argo V. Sumaiku, yang mewakili Bupati Oskar Manoppo, S.E., M.M., dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Boltim, Tutuyan, Selasa (14/7/2026).

Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Boltim dan dihadiri para anggota dewan, Sekretaris Daerah M. Iksan Pangalima, S.Pi., M.A.P., para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati membacakan sambutan resmi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan pemilihan sangadi berdasarkan prinsip demokrasi dan kepastian hukum. Pemerintah menilai, proses pemilihan kepala desa harus mampu menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat karena dipilih melalui mekanisme yang terbuka, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sangadi yang terpilih harus lahir melalui mekanisme pemilihan yang sesuai dengan prinsip demokrasi serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi sambutan pemerintah yang dibacakan Wakil Bupati Argo V. Sumaiku.
Menurut pemerintah daerah, perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang membawa berbagai perubahan terhadap tata kelola pemerintahan desa di Indonesia.
Melalui revisi ini, Pemkab Boltim ingin memastikan seluruh tahapan pemilihan sangadi memiliki dasar hukum yang lebih kuat, relevan, dan mampu menjawab dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa yang terus berkembang.

Pemerintah juga berharap pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif. Masukan dari DPRD maupun berbagai pemangku kepentingan dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat desa sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan sangadi di masa mendatang.
Dalam bagian akhir sambutan, Wakil Bupati mengajak seluruh pihak untuk memberikan perhatian serius terhadap substansi Ranperda tersebut. Ia berharap proses pembahasan tidak hanya berorientasi pada penyempurnaan aturan, tetapi juga menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

“Melalui regulasi yang adaptif dan berkualitas, kita berharap pelaksanaan pemilihan sangadi ke depan dapat berlangsung lebih baik, demokratis, transparan, serta mampu melahirkan pemimpin-pemimpin desa yang memiliki integritas dan komitmen dalam membangun desa,” tutupnya.
Dengan disampaikannya Ranperda tersebut, DPRD Boltim selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Pemkab berharap perubahan pedoman pemilihan sangadi nantinya dapat menjadi landasan hukum yang lebih modern, selaras dengan regulasi nasional, serta mendukung terciptanya pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (*Red)












