Pemkab Boltim Ajukan Revisi Aturan Pemilihan Sangadi ke DPRD

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Argo V. Sumaiku, mewakili Bupati Oskar Manoppo saat menyampaikan Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan Sangadi dalam Rapat Paripurna DPRD Boltim di Tutuyan, Selasa (14/7/2026).

Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Argo V. Sumaiku, mewakili Bupati Oskar Manoppo saat menyampaikan Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan Sangadi dalam Rapat Paripurna DPRD Boltim di Tutuyan, Selasa (14/7/2026).

Boltim, NetzID.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan Sangadi dalam Rapat Paripurna DPRD Boltim. Regulasi tersebut diusulkan sebagai langkah menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Penyampaian Ranperda dilakukan oleh Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Argo V. Sumaiku, yang mewakili Bupati Oskar Manoppo, S.E., M.M., dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Boltim, Tutuyan, Selasa (14/7/2026).

Pemkab Boltim Ajukan Revisi Aturan Pemilihan Sangadi ke DPRD

Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Boltim dan dihadiri para anggota dewan, Sekretaris Daerah M. Iksan Pangalima, S.Pi., M.A.P., para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati membacakan sambutan resmi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan pemilihan sangadi berdasarkan prinsip demokrasi dan kepastian hukum. Pemerintah menilai, proses pemilihan kepala desa harus mampu menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat karena dipilih melalui mekanisme yang terbuka, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sangadi yang terpilih harus lahir melalui mekanisme pemilihan yang sesuai dengan prinsip demokrasi serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi sambutan pemerintah yang dibacakan Wakil Bupati Argo V. Sumaiku.

Menurut pemerintah daerah, perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang membawa berbagai perubahan terhadap tata kelola pemerintahan desa di Indonesia.

Baca Juga :  Bupati Boltim Hadiri Wisuda Santri dan Serahkan Hibah Tanah

Melalui revisi ini, Pemkab Boltim ingin memastikan seluruh tahapan pemilihan sangadi memiliki dasar hukum yang lebih kuat, relevan, dan mampu menjawab dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa yang terus berkembang.

Pemerintah juga berharap pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif. Masukan dari DPRD maupun berbagai pemangku kepentingan dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat desa sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan sangadi di masa mendatang.

Dalam bagian akhir sambutan, Wakil Bupati mengajak seluruh pihak untuk memberikan perhatian serius terhadap substansi Ranperda tersebut. Ia berharap proses pembahasan tidak hanya berorientasi pada penyempurnaan aturan, tetapi juga menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Pemkab Boltim Ajukan Revisi Aturan Pemilihan Sangadi ke DPRD

“Melalui regulasi yang adaptif dan berkualitas, kita berharap pelaksanaan pemilihan sangadi ke depan dapat berlangsung lebih baik, demokratis, transparan, serta mampu melahirkan pemimpin-pemimpin desa yang memiliki integritas dan komitmen dalam membangun desa,” tutupnya.

Dengan disampaikannya Ranperda tersebut, DPRD Boltim selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Pemkab berharap perubahan pedoman pemilihan sangadi nantinya dapat menjadi landasan hukum yang lebih modern, selaras dengan regulasi nasional, serta mendukung terciptanya pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (*Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Oskar Usulkan 825 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Bupati Oskar Dorong Warga Lokal Jadi Tenaga Kerja Geothermal
Alat Berat Disorot, Cuitan Harmoko Dinilai Provokatif
Ketua TP-PKK Boltim Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lanut
Bunong Putra Togid Cukur Moyongkota 4-0, Tantang Burako di Final
PT ASA Salurkan Beasiswa untuk 14 Mahasiswa Boltim
Siapa di Balik Aktivitas Hutan Mintu? Ini Nama yang Disebut
Hutan Mintu Disorot, Pemkab Boltim Temukan Akses Jalan dari Minsel

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 12:37 WITA

Bupati Oskar Usulkan 825 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Sabtu, 12 September 2026 - 12:14 WITA

Bupati Oskar Dorong Warga Lokal Jadi Tenaga Kerja Geothermal

Kamis, 10 September 2026 - 12:31 WITA

Alat Berat Disorot, Cuitan Harmoko Dinilai Provokatif

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WITA

Ketua TP-PKK Boltim Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lanut

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WITA

Bunong Putra Togid Cukur Moyongkota 4-0, Tantang Burako di Final

Berita Terbaru

Aktivitas ekskavator di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Boltim, kembali disorot. Pernyataan Harmoko Mando terkait aktivitas tersebut turut menjadi perhatian.

Boltim

Alat Berat Disorot, Cuitan Harmoko Dinilai Provokatif

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:31 WITA