Boltim, NetzID.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Pemkab Boltim) menggelar Konsultasi Publik Revisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2013–2033, yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Argo V. Sumaiku mewakili Bupati Oskar Manoppo, di Aula Kantor Bupati Boltim, Kamis (19/2/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat arah pembangunan daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika pertumbuhan wilayah dan perkembangan investasi yang terus bergerak cepat. Revisi RTRW dinilai mendesak untuk memastikan perencanaan tata ruang tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan ke depan.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa penyusunan revisi RTRW memiliki arti strategis sebagai pedoman utama dalam pengaturan pola ruang, struktur ruang, hingga ketentuan umum zonasi di wilayah Boltim.
Revisi RTRW Adalah Langkah Penting Untuk Menjaga Konsistensi Dan Keserasian Pengembangan Wilayah.
Dokumen tersebut bukan sekadar administrasi perencanaan, tetapi menjadi instrumen utama dalam mengarahkan pembangunan agar selaras dengan visi daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Wakil Bupati Argo V. Sumaiku menegaskan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan krusial dalam proses penyempurnaan dokumen RTRW. Melalui forum ini, seluruh pemangku kepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan masukan secara terbuka dan konstruktif.
Konsultasi Publik Memberi Ruang Partisipasi Luas Bagi Masyarakat Dan Pemangku Kepentingan.
Unsur yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Ketua DPRD Boltim Samsudin Dama, Danramil 1303-05 Kotabunan Peltu Junil Tehalu, perwakilan Polres Boltim, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga ahli Bupati, para Camat, hingga seluruh Sangadi se-Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Partisipasi berbagai elemen tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun tata ruang yang responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah daerah berharap dokumen hasil revisi nantinya benar-benar aplikatif, objektif, dan mampu menjawab persoalan pembangunan secara terarah dan terukur.
Lebih jauh, revisi RTRW ini diharapkan dapat memperkuat landasan regulasi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, penataan kawasan strategis, pengembangan infrastruktur, hingga perlindungan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.
Tujuannya Adalah Mewujudkan Tata Ruang Yang Aman, Nyaman, Produktif, Dan Berkelanjutan.
Dengan adanya pembaruan RTRW, Pemkab Boltim ingin memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan tidak menimbulkan konflik ruang, kerusakan lingkungan, maupun ketimpangan wilayah. Dokumen ini juga akan menjadi acuan penting dalam menarik investasi yang tetap berpijak pada prinsip pembangunan berkelanjutan.
Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola ruang yang partisipatif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Revisi RTRW bukan sekadar perubahan dokumen, melainkan penegasan arah masa depan Boltim dalam membangun wilayah yang tertata, berdaya saing, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang. (*RR)












