Jakarta, NetzID.com – Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026. Dalam pertemuan lebih dari tiga jam tersebut, dibahas laporan lengkap berisi arah kebijakan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga target implementasi tahun 2029.
Dalam keterangannya, Jimly menjelaskan bahwa KPRP telah merampungkan seluruh tugasnya sejak dibentuk. Komisi ini menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian. Sejumlah kunjungan ke daerah juga dilakukan guna memastikan masukan publik terakomodasi dalam rumusan kebijakan.
Hasilnya, Komisi Menyusun 10 Buku Laporan Yang Memuat Rekomendasi Reformasi Polri Secara Menyeluruh. Laporan tersebut tidak hanya berisi gagasan kebijakan, tetapi juga alternatif strategi yang dapat dijalankan pemerintah dan institusi Polri secara internal.
Jimly menyebut, salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah usulan revisi Undang-Undang Polri. Selain itu, juga disiapkan rancangan peraturan turunan untuk memastikan implementasi reformasi berjalan efektif dan terarah.
“Seluruh policy reform dan policy alternative sudah kami tuangkan dalam 10 buku itu, baik untuk pemerintah maupun internal Polri,” ujar Jimly kepada awak media usai pertemuan.
Tak hanya soal regulasi, reformasi juga menyasar pembenahan internal institusi. Perubahan sejumlah aturan di tubuh Polri dinilai krusial agar institusi tersebut semakin profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
Target Besar Reformasi Ini Adalah Terlaksana Secara Bertahap Hingga 2029 Sebagai Bagian Dari Agenda Jangka Menengah Nasional.
Dalam diskusi tersebut, Presiden Prabowo juga memberikan arahan terkait sejumlah isu strategis. Salah satunya mengenai wacana pembentukan Kementerian Keamanan. Setelah melalui pembahasan mendalam, opsi tersebut diputuskan tidak dilanjutkan.
Menurut Jimly, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan manfaat dan risiko yang ada. Hasilnya, dinilai lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat jika kementerian baru dibentuk.
Selain itu, Presiden juga menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini. Kapolri tetap diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR, tanpa perubahan skema.
Isu Lain Yang Mendapat Perhatian Serius Adalah Penguatan Pengawasan Eksternal Polri.
Presiden Prabowo menyetujui penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat. Ke depan, struktur keanggotaan Kompolnas juga akan diubah agar tidak lagi bersifat ex-officio.
Di sisi lain, pemerintah juga akan memperjelas aturan mengenai jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi. Pengaturan ini akan dibuat secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan guna menghindari konflik kepentingan.
Pertemuan ini sekaligus menandai berakhirnya tugas KPRP setelah dilantik pada 7 November 2025. Seluruh rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan strategis untuk memperkuat institusi Polri.
Pemerintah Menegaskan Bahwa Reformasi Polri Bukan Sekadar Wacana, Melainkan Langkah Nyata Demi Menegakkan Supremasi Hukum Dan Kepentingan Rakyat. (*Red)












