Tutuyan, NetzID.com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo bersama Wakil Bupati Argo Vinsensius Sumaiku membantah isu yang menyebut Pemerintah Daerah tidak berpihak kepada penambang tradisional. Keduanya juga menepis kabar soal keretakan hubungan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pernyataan itu disampaikan Oskar dan Argo dalam keterangan pers di ruang kerja Bupati, Senin (24/8/2026) siang. Bupati Oskar menegaskan, keberpihakan terhadap masyarakat penambang bukan sekadar janji politik.
Bupati Oskar Manoppo menunjukkan dokumen pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah diajukan Pemkab Boltim kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
Dalam dokumen tersebut, terdapat 93 titik WPR yang diusulkan Pemerintah Daerah. Sejumlah lokasi yang masuk dalam usulan itu antara lain Panang, Simbalang, Lanut dan Tobongon.
“Kami, saya dan Pak Argo mengusulkan 93 titik ke Kementerian ESDM. Saya bahkan menghadap langsung. Dokumennya ada semua, tanggalnya, bahkan petanya ada,” kata Bupati Oskar sembari memperlihatkan dokumen.
Menurut Bupati Oskar, langkah tersebut merupakan bukti konkret Pemerintah Daerah dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas penambang tradisional.
Ia menjelaskan, dari 93 titik yang diajukan, baru 25 titik yang mendapat persetujuan. Sementara sejumlah wilayah lainnya masih menghadapi kendala karena berada dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan.
“Panang berada dalam IUP PT ASA, Simbalang masuk IUP BTPR, Lanut menunggu pascatambang JRBM berakhir, sementara Tobongon masuk dalam konsesi JRBM,” jelasnya.
Meski belum seluruhnya disetujui, Bupati Oskar memastikan perjuangan tersebut tidak berhenti. Pemkab Boltim, kata dia, tengah menyiapkan alternatif agar masyarakat tetap memiliki peluang mendapatkan legalitas aktivitas pertambangan.
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pola plasma seperti yang telah diterapkan di sejumlah daerah di Kalimantan. Usulan tersebut telah disampaikan dan masih menunggu pembahasan lebih lanjut di Jakarta.
“Kami ingin sampaikan kepada masyarakat tidak usah terpengaruh isu-isu. Saya dan Pak Argo konsisten memperjuangkan penambang tradisional,” tegas Bupati Oskar.
Argo menambahkan, pengusulan 93 titik WPR dilakukan tidak lama setelah dirinya bersama Pak Bupati Oskar dilantik pada 20 Februari 2025. Menurutnya, dokumen pengusulan tertanggal 21 Maret 2025 menjadi bukti bahwa komitmen tersebut telah dijalankan sejak awal Pemerintahan.
“Dalam waktu satu bulan kami sudah mengusulkan 93 titik WPR. Apakah itu bukan bukti? Apakah itu tidak berpihak kepada masyarakat?” ujar Wabup Argo.
Tak hanya soal pertambangan, Argo juga membantah isu mengenai hubungan dirinya dengan Bupati Oskar yang disebut mulai tidak harmonis.
Ia memastikan hubungan keduanya tetap baik dan Pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami sedang baik-baik saja, saya dan Pak Bupati. Ada segelintir orang yang ingin memprovokasi kami,” kata Argo.
Wabup Argo menegaskan, dirinya bersama Bupati Oskar memilih tidak larut dalam isu dan tetap fokus menjalankan amanah masyarakat.
“Yang menjadi prioritas kami adalah bekerja untuk rakyat. Amanah ini akan kami jalankan sebaik-baiknya agar visi dan misi yang kami bawa dapat tercapai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Boltim,” pungkasnya. (Red)












