Boltim, NetzID.com – Aula Paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (DPRD Boltim) senin, (8/9/2025) menjadi saksi lahirnya dua gagasan besar. DPRD Boltim secara resmi menyampaikan Dua Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) inisiatif, menandai babak baru dalam perjalanan regulasi di kabupaten muda yang terus tumbuh pesat.
Adapun dua Ranperda yang disampaikan yakni Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, didampingi Wakil Ketua Kevin Sumendap dan Medy Lensun. Sejumlah anggota dewan, para Asisten Sekretariat Daerah, Pimpinan OPD, Camat, hingga para Kepala Bagian turut hadir. Dari pihak eksekutif, Bupati Oskar Manoppo bersama Wakil Bupati Argo V. Sumaiku dan Sekretaris Daerah M. Iksan Pangalima hadir langsung, menunjukkan komitmen penuh untuk mendukung langkah legislatif.
Dalam sambutannya, Bupati Oskar menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif DPRD. Ia menegaskan langkah legislatif tersebut merupakan bentuk nyata keberanian dalam melahirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat.

“Tentunya saya selaku Bupati, bersama Wakil Bupati serta segenap jajaran pemerintah daerah, berbangga dimana pihak legislatif sebagai mitra kerja pemerintah daerah telah selangkah lebih maju dalam hal penyusunan regulasi peraturan daerah untuk kepentingan pemerintahan, terlebih khusus masyarakat di daerah ini,” ucap Bupati Oskar Manoppo penuh penghargaan.
Lebih jauh, Bupati Oskar Manoppo menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan setengah hati dalam mendukung proses legislasi tersebut. “Kami berharap peraturan daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar berkualitas, tepat waktu, tepat guna, dan dapat diimplementasikan dengan baik demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,” tegasnya.

Ranperda tentang Propemperda sendiri penting untuk memperkuat sistem penyusunan regulasi daerah agar lebih terarah dan terukur. Sementara itu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas merupakan langkah progresif untuk memastikan kelompok rentan mendapat perlindungan hukum dan ruang yang setara dalam pembangunan daerah.
Langkah DPRD Boltim ini sekaligus menunjukkan wajah baru sinergi Eksekutif-Legislatif yang lebih progresif, enerjik, dan berorientasi masa depan. Momentum tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD tidak sekadar menghasilkan regulasi formalitas, melainkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan zaman.
Kabupaten Boltim yang baru berusia 17 tahun kembali membuktikan diri sebagai daerah muda dengan semangat besar untuk membangun Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel, Modern, dan Humanis. Melalui dua Ranperda inisiatif ini, Boltim ingin memastikan bahwa regulasi tidak hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga pijakan nyata bagi masyarakat untuk hidup lebih adil, terlindungi, dan sejahtera.
Langkah ini menjadi pesan penting: Legislatif Dan Eksekutif di Bolaang Mongondow Timur siap Bersinergi Melahirkan Regulasi Berkualitas Demi Masa Depan Boltim Bangkit. (Red)












