Gubernur Sulut Terima Persetujuan Substansi RTRW

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling menerima persetujuan substansi RTRW dari Menteri ATR/BPN di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling menerima persetujuan substansi RTRW dari Menteri ATR/BPN di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Jakarta, NetzID.com – Gubernur Sulawesi Utara (SULUT), Yulius Selvanus Komaling (YSK), menerima langsung Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Kamis (19/2/2026), menandai babak baru arah pembangunan daerah yang telah dirancang sejak 2019.

Penyerahan persetujuan substansi ini menjadi momen penting bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Proses panjang yang dimulai tujuh tahun lalu akhirnya mencapai titik krusial. Dokumen RTRW yang telah disetujui bukan hanya simbol administratif, melainkan fondasi strategis untuk menata masa depan pembangunan Sulut secara lebih terukur dan berkelanjutan.

Gubernur Sulut Terima Persetujuan Substansi RTRW

RTRW merupakan instrumen utama dalam pengaturan pemanfaatan ruang wilayah, mulai dari kawasan permukiman, industri, pertanian, hingga kawasan lindung. Dengan adanya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, kepastian hukum dalam pengelolaan ruang di Sulawesi Utara semakin kuat.

RTRW ini Menjadi Landasan Hukum Penting Bagi Arah Pembangunan Sulawesi Utara.

Gubernur Yulius Selvanus Komaling menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan menjadi rujukan utama dalam menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebijakan nasional. Selain itu, kejelasan tata ruang diyakini mampu mendorong percepatan investasi di berbagai sektor strategis.

Gubernur Sulut Terima Persetujuan Substansi RTRW

Menurutnya, kepastian hukum dalam tata ruang sangat dibutuhkan oleh investor. Tanpa kejelasan zonasi dan peruntukan wilayah, proses perizinan dan pengembangan usaha seringkali menghadapi hambatan. Dengan RTRW yang telah mendapat persetujuan substansi, pemerintah daerah kini memiliki pijakan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian kepada pelaku usaha.

Kepastian Tata Ruang Akan Menciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif Dan Berkelanjutan.

Sejak mulai disusun pada 2019, RTRW Sulut telah melalui berbagai tahapan pembahasan, sinkronisasi lintas sektor, serta konsultasi dengan pemerintah pusat. Proses tersebut tidak hanya melibatkan jajaran pemerintah daerah, tetapi juga berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan dokumen yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil pembangunan.

Baca Juga :  11 Purnawirawan TNI Terima Pangkat Istimewa dari Presiden

Dengan persetujuan substansi yang telah diterima, tahapan selanjutnya adalah penetapan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Proses legislasi ini menjadi langkah akhir sebelum RTRW resmi berlaku sebagai peraturan daerah.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus berharap seluruh elemen, termasuk DPRD dan masyarakat, dapat memberikan dukungan penuh agar proses penetapan berjalan lancar. Ia menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen teknis, melainkan peta jalan pembangunan Sulut dalam jangka panjang.

RTRW Adalah Kompas Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat Sulawesi Utara.

Dengan arah pembangunan yang lebih terintegrasi, pemerintah optimistis Sulawesi Utara dapat memaksimalkan potensi wilayahnya, baik di sektor pariwisata, perikanan, pertanian, industri, maupun jasa. Penataan ruang yang baik juga akan memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Persetujuan substansi RTRW ini menjadi sinyal kuat bahwa Sulawesi Utara siap melangkah lebih maju dengan perencanaan yang matang dan berbasis kepastian hukum. Kini, publik menanti proses penetapan di DPRD sebagai langkah final menuju implementasi nyata di lapangan. (*RR)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua TP-PKK Boltim Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lanut
PT ASA Salurkan Beasiswa untuk 14 Mahasiswa Boltim
Hutan Mintu Disorot, Pemkab Boltim Temukan Akses Jalan dari Minsel
Bupati Oskar Pastikan Tak Ada Pembiaran Persoalan di Desa Lanut
Bupati Oskar Hadiri Wisuda IAIK-Multicom di Kotamobagu
Dua Putra Boltim Harumkan Sulut di MTQ VIII KORPRI Nasional
Oskar-Argo Perkuat Perlindungan Pekerja Boltim
Bupati Oskar Manoppo Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Boltim

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WITA

Ketua TP-PKK Boltim Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lanut

Selasa, 8 September 2026 - 18:24 WITA

PT ASA Salurkan Beasiswa untuk 14 Mahasiswa Boltim

Sabtu, 5 September 2026 - 23:03 WITA

Bupati Oskar Pastikan Tak Ada Pembiaran Persoalan di Desa Lanut

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WITA

Bupati Oskar Hadiri Wisuda IAIK-Multicom di Kotamobagu

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Dua Putra Boltim Harumkan Sulut di MTQ VIII KORPRI Nasional

Berita Terbaru

Aktivitas ekskavator di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Boltim, kembali disorot. Pernyataan Harmoko Mando terkait aktivitas tersebut turut menjadi perhatian.

Boltim

Alat Berat Disorot, Cuitan Harmoko Dinilai Provokatif

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:31 WITA

PT Arafura Surya Alam (ASA) menyerahkan beasiswa pendidikan kepada 14 mahasiswa asal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Selasa (8/9/2026), sebagai bagian dari Program PPM bidang pendidikan.

Boltim

PT ASA Salurkan Beasiswa untuk 14 Mahasiswa Boltim

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:24 WITA