Jakarta, NetzID.com – Gubernur Sulawesi Utara (SULUT), Yulius Selvanus Komaling (YSK), menerima langsung Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Kamis (19/2/2026), menandai babak baru arah pembangunan daerah yang telah dirancang sejak 2019.
Penyerahan persetujuan substansi ini menjadi momen penting bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Proses panjang yang dimulai tujuh tahun lalu akhirnya mencapai titik krusial. Dokumen RTRW yang telah disetujui bukan hanya simbol administratif, melainkan fondasi strategis untuk menata masa depan pembangunan Sulut secara lebih terukur dan berkelanjutan.

RTRW merupakan instrumen utama dalam pengaturan pemanfaatan ruang wilayah, mulai dari kawasan permukiman, industri, pertanian, hingga kawasan lindung. Dengan adanya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, kepastian hukum dalam pengelolaan ruang di Sulawesi Utara semakin kuat.
RTRW ini Menjadi Landasan Hukum Penting Bagi Arah Pembangunan Sulawesi Utara.
Gubernur Yulius Selvanus Komaling menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan menjadi rujukan utama dalam menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebijakan nasional. Selain itu, kejelasan tata ruang diyakini mampu mendorong percepatan investasi di berbagai sektor strategis.

Menurutnya, kepastian hukum dalam tata ruang sangat dibutuhkan oleh investor. Tanpa kejelasan zonasi dan peruntukan wilayah, proses perizinan dan pengembangan usaha seringkali menghadapi hambatan. Dengan RTRW yang telah mendapat persetujuan substansi, pemerintah daerah kini memiliki pijakan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
Kepastian Tata Ruang Akan Menciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif Dan Berkelanjutan.
Sejak mulai disusun pada 2019, RTRW Sulut telah melalui berbagai tahapan pembahasan, sinkronisasi lintas sektor, serta konsultasi dengan pemerintah pusat. Proses tersebut tidak hanya melibatkan jajaran pemerintah daerah, tetapi juga berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan dokumen yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil pembangunan.
Dengan persetujuan substansi yang telah diterima, tahapan selanjutnya adalah penetapan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Proses legislasi ini menjadi langkah akhir sebelum RTRW resmi berlaku sebagai peraturan daerah.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus berharap seluruh elemen, termasuk DPRD dan masyarakat, dapat memberikan dukungan penuh agar proses penetapan berjalan lancar. Ia menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen teknis, melainkan peta jalan pembangunan Sulut dalam jangka panjang.
RTRW Adalah Kompas Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat Sulawesi Utara.
Dengan arah pembangunan yang lebih terintegrasi, pemerintah optimistis Sulawesi Utara dapat memaksimalkan potensi wilayahnya, baik di sektor pariwisata, perikanan, pertanian, industri, maupun jasa. Penataan ruang yang baik juga akan memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Persetujuan substansi RTRW ini menjadi sinyal kuat bahwa Sulawesi Utara siap melangkah lebih maju dengan perencanaan yang matang dan berbasis kepastian hukum. Kini, publik menanti proses penetapan di DPRD sebagai langkah final menuju implementasi nyata di lapangan. (*RR)












