Bolaang Mongondow Timur, NetzID.com – Komisi I DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyelesaikan persoalan di Pemerintah Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Senin 8 Desember 2025. Rapat tersebut membahas laporan sejumlah mantan perangkat desa yang menuntut kejelasan hak dan aset desa.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Boltim, Wilken Rareho, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Boltim Medy Lensun bersama anggota Komisi I. Dari unsur Pemerintah Kabupaten Boltim, hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rahman Hulalata, Camat Kotabunan Idrus Paputungan, Sangadi Buyat Ulpin Modeong, serta para pelapor yang merupakan mantan perangkat desa Buyat.

Dalam forum resmi tersebut, DPRD Boltim memilih pendekatan dialog terbuka dengan menempatkan seluruh pihak secara setara. Langkah ini dinilai penting agar setiap persoalan dapat disampaikan secara langsung, jujur, dan terbuka, tanpa tekanan maupun keberpihakan.
Hasil rapat menyepakati dua poin utama. Pertama, adanya komitmen dari Pemerintah Desa Buyat untuk membayarkan gaji mantan perangkat desa yang menjadi hak mereka. Kedua, adanya kesediaan dari pihak pelapor untuk mengembalikan seluruh aset desa yang masih dikuasai, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Boltim, Wilken Rareho, menegaskan bahwa pembayaran hak mantan aparat desa pada prinsipnya telah disepakati oleh pihak pemerintah desa. Namun demikian, proses administrasi tetap harus dilengkapi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“INI PERTEMUAN RESMI. TADI SUDAH DISAMPAIKAN, BAIK PAK SANGADI MAUPUN PAK SEKDES, BAHWA HAK ITU AKAN DIBAYARKAN. PROSESNYA MEMANG HARUS MELENGKAPI ADMINISTRASI, TERMASUK LAPORAN KINERJA. TAPI INTINYA, ITU AKAN DIBAYARKAN,” ujar Wilken dalam rapat.
Selain soal gaji, DPRD juga meminta kejelasan sikap dari pihak pelapor terkait aset desa. Permintaan tersebut dijawab dengan kesediaan para mantan perangkat desa untuk mengembalikan seluruh aset, yang kemudian dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis dan ditandatangani bersama.
MENURUT WILKEN, PENYELESAIAN SECARA TERBUKA SEPERTI INI SANGAT PENTING AGAR KONFLIK TIDAK TERUS MEMBEBANI RODA PEMERINTAHAN DESA DAN KEHIDUPAN SOSIAL MASYARAKAT. Ia menegaskan DPRD Boltim tidak ingin persoalan berlarut-larut dan mengganggu pelayanan publik di tingkat desa.
“KESEPAKATAN INI HARUS DIJALANKAN. SETELAH RAPAT INI, HARUS SEGERA DISELESAIKAN,” tegasnya.
DPRD Boltim berharap seluruh pihak dapat memegang komitmen yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, stabilitas pemerintahan Desa Buyat dapat kembali terjaga, serta pelayanan kepada masyarakat berjalan normal tanpa dibayangi konflik internal. (Advetorial)












