Penyerahan SPPT dan DHKP 2025, Bupati Oskar Manoppo Resmikan Sistem Pembayaran Pajak Digital

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bupati Boltim Oskar Manoppo, pada kegiatan Penyerahan SPPT dan DKHP Tahun 2025 dan Launching BSG QRIS untuk Pembayaran Pajak Daerah.

Foto: Bupati Boltim Oskar Manoppo, pada kegiatan Penyerahan SPPT dan DKHP Tahun 2025 dan Launching BSG QRIS untuk Pembayaran Pajak Daerah.

Tutuyan, NetzID.comBupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, S.E., M.M., menghadiri kegiatan penyerahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) tahun 2025 yang dirangkaikan dengan sosialisasi dan launching BSG QRIS untuk pembayaran pajak daerah. Kegiatan ini berlangsung di aula lantai 3 Kantor Bupati Boltim, 3/6/25.

Dalam sambutannya, Bupati Oskar Manoppo menyampaikan bahwa penyerahan SPPT dan DHKP merupakan bagian dari tahapan penting dalam pengelolaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dimana ini bukan hanya sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum untuk membangun kesadaran bersama bahwa membayar pajak adalah bentuk kontribusi nyata dalam membangun daerah.

“Untuk itu, saya berharap agar setelah penyerahan ini, segera dilakukan penyampaian kepada para wajib pajak secara tepat waktu, sehingga target penerimaan dapat tercapai sebagaimana yang direncanakan,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan beberapa capaian penting terkait pendapatan daerah, khususnya pada sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pada tahun 2024, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai 100% dari target sebesar Rp3.350.000.000.

Capaian ini merupakan cerminan komitmen serta kesadaran kolektif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pemenuhan kewajiban pembayaran pajak.

Namun, Bupati juga mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, seperti keterlambatan pembayaran, kendala teknis dalam sistem pelayanan, serta keterbatasan akses pembayaran di beberapa wilayah. Oleh karena itu, pada tahun 2025, pemerintah daerah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp3.537.842.456 (tiga milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh enam rupiah), yang diharapkan dapat tercapai secara optimal melalui berbagai terobosan dan kolaborasi strategis.

Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah sistem pembayaran pajak menggunakan BSG QRIS. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak atau bank. Cukup dengan memindai kode respons cepat melalui aplikasi digital seperti m-banking atau dompet elektronik, proses pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga :  Lima Kepala Daerah BMR Teken MoU, Sepakati 12 Program Strategis Lintas Kabupaten-Kota

“Untuk itu, saya sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bank SulutGo atas kerja sama dan dukungannya dalam menghadirkan layanan pembayaran pajak melalui QRIS. Semoga langkah ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak daerah, yang pada akhirnya akan memperkuat kapasitas fiskal kita dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” tutur Bupati.

Pada kesempatan ini, Bupati juga menyampaikan secara singkat jenis-jenis pajak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2024, yang terdiri dari:

  1. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)

  2. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

  3. Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), hasil penggabungan dari pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan lainnya

  4. Pajak reklame

  5. Pajak air tanah

  6. Pajak sarang burung walet

  7. Pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB)

  8. Opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, yang sebelumnya dipungut oleh pemerintah provinsi

Terkait pajak sarang burung walet, Bupati memerintahkan para Sangadi beserta Perangkat desa untuk membantu bidang pendapatan daerah dalam mendata secara akurat para pemilik bangunan sarang walet. Berdasarkan data yang ada, tercatat 61 bangunan sarang walet di seluruh wilayah Bolaang Mongondow Timur, namun hampir seluruhnya dijaga oleh pekerja tanpa diketahui secara pasti siapa pemiliknya. Hingga tahun 2024, tercatat hanya 10 pemilik sarang walet yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak sebesar 10% dari hasil produksi.

Sementara itu, terkait opsen pajak kendaraan bermotor, kini berdasarkan peraturan daerah terbaru, setoran wajib pajak pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua yang dibayarkan di Samsat Bolaang Mongondow Timur, sebesar 66% akan langsung masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD). Pembagiannya tidak lagi menunggu pengaturan melalui Peraturan Gubernur seperti sebelumnya.

Baca Juga :  Menko Pangan Zulkifli Hasan: Satgas Koperasi Merah Putih Siap Perkuat Ekonomi Desa

“Di akhir penyampaian, Bupati Oskar Manoppo berpesan kepada para camat dan sangadi, saya minta agar turut aktif menyosialisasikan kemudahan ini kepada masyarakat. Sampaikan bahwa membayar pajak tidak lagi sulit. Cukup dengan QRIS, pembayaran dapat dilakukan dengan cepat melalui berbagai aplikasi dompet digital atau m-banking. Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah ini melalui kepatuhan dan kesadaran membayar pajak. Semoga langkah kita hari ini menjadi titik awal menuju pelayanan publik yang semakin modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tutup Bupati.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Pimpinan Cabang BSG Boltim Aswin Paputungan beserta jajaran, dari BI Kepala Tim Sistem Pembayaran Ircham A. Taufick dan jajaran, para Asisten, Kepala SKPD, Camat, Sangadi, dan Bendahara.

Penulis: (R) | Editor: Redaksi
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Oskar Usulkan 825 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Bupati Oskar Dorong Warga Lokal Jadi Tenaga Kerja Geothermal
Alat Berat Disorot, Cuitan Harmoko Dinilai Provokatif
Ketua TP-PKK Boltim Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lanut
Bunong Putra Togid Cukur Moyongkota 4-0, Tantang Burako di Final
PT ASA Salurkan Beasiswa untuk 14 Mahasiswa Boltim
Siapa di Balik Aktivitas Hutan Mintu? Ini Nama yang Disebut
Hutan Mintu Disorot, Pemkab Boltim Temukan Akses Jalan dari Minsel

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 12:37 WITA

Bupati Oskar Usulkan 825 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Sabtu, 12 September 2026 - 12:14 WITA

Bupati Oskar Dorong Warga Lokal Jadi Tenaga Kerja Geothermal

Kamis, 10 September 2026 - 12:31 WITA

Alat Berat Disorot, Cuitan Harmoko Dinilai Provokatif

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WITA

Ketua TP-PKK Boltim Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lanut

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WITA

Bunong Putra Togid Cukur Moyongkota 4-0, Tantang Burako di Final

Berita Terbaru

Aktivitas ekskavator di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Boltim, kembali disorot. Pernyataan Harmoko Mando terkait aktivitas tersebut turut menjadi perhatian.

Boltim

Alat Berat Disorot, Cuitan Harmoko Dinilai Provokatif

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:31 WITA