Tutuyan, NetzID.com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, bersama Wakil Bupati Argo V. Sumaiku, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda Aset). Sidang paripurna digelar di Ruang Rapat DPRD Boltim dengan dihadiri jajaran eksekutif dan legislatif, Senin (22/9/2025).
Dalam forum resmi itu, Bupati mendelegasikan Wakil Bupati untuk membacakan sambutannya. Bupati Oskar Manoppo menegaskan, penetapan Ranperda menjadi Perda merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ini tidak terlepas dari upaya seluruh anggota DPRD yang memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan tata kelola barang/aset milik daerah,” ujar Wabup Argo Sumaiku saat membacakan sambutan Bupati.
Bupati menekankan bahwa aset milik daerah adalah salah satu instrumen vital dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa tata kelola yang baik, pembangunan bisa terganggu dan pelayanan publik menjadi tidak maksimal. Karena itu, hadirnya Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan setiap aset terdata, teradministrasi, dan dimanfaatkan secara optimal.

Bupati juga mengingatkan OPD agar tidak memandang sebelah mata regulasi baru ini. “Saya minta seluruh perangkat daerah menindaklanjuti penetapan regulasi ini dengan membentuk serta menata administrasi barang milik daerah. Implementasi Perda harus berjalan optimal agar menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Penetapan Perda ini mendapat dukungan penuh dari pimpinan dan anggota DPRD Boltim. Dukungan tersebut disebut sebagai bukti komitmen bersama untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
Langkah ini sejalan dengan dorongan pemerintah pusat yang terus menekankan pentingnya tertib administrasi aset. Bagi Boltim, Perda ini diharapkan bisa menjawab berbagai tantangan, termasuk penyelesaian masalah aset yang belum tertata rapi, hingga pemanfaatan barang daerah agar benar-benar berdaya guna.
Selain pimpinan eksekutif dan legislatif, rapat paripurna ini juga dihadiri Sekretaris Daerah M. Iksan Pangalima, para asisten, camat, sangadi, pimpinan OPD, hingga perwakilan Polres Boltim. Kehadiran lengkap berbagai pihak ini menegaskan keseriusan semua unsur dalam memastikan regulasi berjalan sesuai tujuan.
Bupati menutup sambutannya dengan optimisme. Ia percaya, dengan kerja sama yang solid antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan, Perda Aset ini akan membawa manfaat besar bagi tata kelola pemerintahan Boltim.
“Perda ini bukan sekadar aturan tertulis, tetapi komitmen nyata kita bersama dalam membangun daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berdaya saing,” pungkasnya.
Dengan penetapan ini, langkah berikutnya adalah mengawal implementasi di lapangan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Boltim. (Red)












