Kotabunan, NetzID.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (BPN Boltim) berencana melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan letak pasti eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kebondian Tapaibikin di Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kab. Bolaang Mongondow Timur, Rabu 19 Agustus 2026.
Langkah ini diambil setelah dokumen yang dikirimkan BPN Pusat ternyata tidak memuat titik koordinat berbasis GPS. Kondisi ini membuat polemik klaim status lahan di wilayah tersebut belum menemukan titik terang.
Kepala Kantor Pertanahan Boltim Candra Husain mengatakan pihaknya sudah menerima dokumen HGU PT. Kebondian Tapaibikin tersebut. Namun isinya masih menggunakan sistem lama dan belum bisa dipetakan secara akurat dengan teknologi saat ini.
Menurut Candra, dokumen itu hanya berisi gambar situasi, ukuran bidang tanah, nama pemegang hak, serta koordinat lokal yang dipakai pada masa penerbitan HGU puluhan tahun lalu. Tidak ada referensi pemetaan modern seperti yang kini digunakan BPN.
Saat ini kan kita belum punya koordinatnya, nda tahu di mana itu eks HGU. Jadi nanti kalau sudah kita lakukan penataan, itu baru bisa ketahuan bahwa memang di situ ada, kata Candra di ruang kerjanya, Rabu siang.
Ia menjelaskan verifikasi atau penataan mutlak diperlukan untuk mencocokkan data di atas kertas dengan kondisi faktual di lapangan. Tanpa penataan, BPN tidak bisa memastikan apakah lahan yang dipersoalkan warga benar-benar berada di dalam area eks HGU tersebut.
Namun rencana penataan itu tidak bisa langsung dieksekusi. Candra mengungkapkan ada kendala serius terkait anggaran.
Setiap kegiatan BPN harus terprogram dan memiliki anggaran yang jelas di DIPA. Termasuk kegiatan penataan dan Gugus Tugas Reforma Agraria. Semua harus ada RAB-nya.
Kami itu harusnya melaksanakan penataan. Kita melaksanakan itu tergantung dari anggaran yang ada, karena setiap kegiatan pasti kan harus ada anggaran. Di DIPA ada nda anggaran penataan itu? RAB-nya, Gugus Tugas Reforma Agraria harus ada, ujarnya.
Candra mengaku sejak dirinya masuk di akhir tahun 2025 hingga sekarang, belum ada alokasi anggaran khusus dari BPN Pusat untuk kegiatan penataan eks HGU Kebondian ini. Pihaknya masih memutar otak mencari pos anggaran yang bisa digunakan.
Macam saya tahun ini, dari tahun 2025 sampai sekarang, saya di akhir tahun masuk, 2025, sekarang tidak ada anggaran itu untuk penataan ini. Nah ini mau tata Kebondian nanti, kita lagi berpikir mau ambil di mana ini uang, sambungnya.
Polemik lahan di Dusun V Panang sendiri sudah cukup menyita perhatian warga. Klaim tumpang tindih membuat warga membutuhkan kepastian hukum atas status tanah yang mereka tempati dan kelola.
BPN Boltim berharap dengan adanya verifikasi lapangan nanti, semua pihak bisa mendapatkan kejelasan. Peta lama akan di-overlay dengan kondisi eksisting menggunakan metode pemetaan terbaru agar letak eks HGU bisa diketahui secara presisi.
Candra menegaskan BPN Boltim tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara profesional dan transparan. Namun ia meminta warga bersabar karena prosesnya membutuhkan waktu dan dukungan anggaran dari pusat.
Jika penataan sudah dilakukan, status lahan akan terang benderang. Apakah masuk eks HGU atau di luar itu, semuanya akan terjawab berdasarkan data lapangan, bukan asumsi, pungkasnya. (Red)












